Pilu, 11 Tahun Jadi TKW di Arab Saudi, Warga Cilaku Cianjur Ini Pulang Depresi dan Tak Bawa Uang
"Sejak kedatangannya sampai sekarang baru komunikasi satu kali dan itupun sulit. Anak saya sering ngurung diri di kamar, susah diajak komunikasi. Kalau ada orang asing ketakutan," tutur Yeni.
Yeni berharap kepada Pemkab Cianjur, khususnya Bupati Cianjur Herman Suherman bisa membantu biaya pengobatan Ai dan bisa mengungkap kasus yang sebenarnya yang dialami mantan TKW tersebut. "Saya minta tolong bapak Bupati Cianjur untuk bisa membantu biaya anak saya. Karena saya tidak tahu harus seperti apa?" ucapnya.
Ketua LBH Sunpar Indonesia Rahman Saepuloh mengatakan, kasus yang menimpa Ai, pemerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Cianjur ini sangat serius dan harus jadi perhatian pemerintah.
Para PMI dilindungi Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Jadi kasus Ai ini kewajiban pemerintah. Mereka harus hadir dan mengungkap kasusnya," kata Ketua LBH Sunpar Indonesia.
Editor: Agus Warsudi