get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilih Pilkades Serentak di Purwakarta Dibatasi, Segini Jumlah per TPS

Pilkades Serentak, Pegawai Pemkab Purwakarta Dilarang Terlibat Kampanye Cakades

Rabu, 26 Mei 2021 - 16:15:00 WIB
Pilkades Serentak, Pegawai Pemkab Purwakarta Dilarang Terlibat Kampanye Cakades
Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Pegawai pemerintah dilarang ikut terlibat dalam kampanye atau dukung mendukung secara terbuka dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Purwakarta. Larangan tersebut berlaku, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun Tenaga Harian Lepas (THL).

Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana menyebutkan, meskipun belum ada aturan atau payung hukum ASN atau THL terlibat dalam kampanye atau dukungan secara terbuka terhadap calon kepala desa (cakades), tetap tidak dibolehkan. Kalau pun ada yang ketahuan terlibat maka akan diproses lebih lanjut.

"Sanksinya paling teguran karena belum ada payung hukum yang mengatur keterlibatan ASN atau THL dalam Pilkades. Yang jelas, mereka tidak boleh ikut-ikutan mendukung salah satu calon," kata Iyus kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Penegasan Iyus seperti itu menyusul adanya indikasi sejumlah ASN yang mendukung salah satu cakades yang diposting di media sosial (medsos). Sehingga hal itu pun sempat menjadi sorotan netizen di Purwakarta.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta mencatat, terdapat 602 orang bakal calon kades yang mendaftar pada 170 desa yang akan menggelar Pilkades. Untuk pendaftaran balon kades sudah resmi ditutup Selasa 25 Mei 2021.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut