get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Sumbagbar Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Majalengka, Sita 60.000 Batang

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:20:00 WIB
Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Majalengka, Sita 60.000 Batang
Petugas gabungan menyita rokok ilegal saat razia pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Majalengka. (Foto: iNews.id/M Zeni Zohadi)

MAJALENGKA, iNews.id - Puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek disita petugas gabungan di Kabupaten Majalengka, Rabu (25/10/2023). Penyitaan rokok ilegal itu dilakukan saat petugas melaksanakan razia di sejumlah kecamatan.

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Bea Cukai serta Satpol PP dan Damkar Majalengka, menyisir sejumlah tempat yang terindikasi rawan peredaran rokok ilegal. 

Adapun sejumlah kecamatan yang masih rawan peredaran rokok ilegal, yakni Kecamatan Jatiwangi, Sumberjaya dan Sukahaji.

Hasilnya, lebih dari 60.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang didapat dari sejumlah pedagang. 

"Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal itu diperoleh dari penyalur asal Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rahmat Kartono.

Tingginya peredaran rokok ilegal ini, kata dia, akan merugikan masyarakat seluruh Majalengka.



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut