get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Oktober 2025, Cek Lokasinya

Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bebas dari Lapas Banceuy Bandung

Senin, 26 April 2021 - 12:12:00 WIB
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bebas dari Lapas Banceuy Bandung
Tiga petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana (kanan), Nasri Banks (tengah), dan R Ratna Ningrum (kiri) saat sidang vonis pada 27 Oktober 2020 lalu. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Petinggi organisasi Sunda Empire Rangga Sasana, menghirup bebas dari Lapas Narkotika Kelas 1A Bandung atau Lapas Banceuy. Rangga Sasana yang kerap mengenakan seragam kebesaran Sunda Empire itu telah menjalani masa hukum selama dua tahun.

Selain Rangga yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, petinggi Sunda Empire lainnya, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri Sunda Empire dan R Ratna Ningrum yang bergelar Queen of Emperor, juga bebas. 

Baik Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri Sunda Empire, istrinya R Ratna Ningrum, maupun Rangga Sasana, mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Di lembaga pemasyarakatan (lapas) ini, Rangga Sasana mendekam selama enam bulan. Raden Rangga Sasana dieksekusi jaksa pada November 2020. 

Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Banceuy, Rangga Sasana melaksanakan semua kegiatan. "Semua kegiatan keagamaan, baik pembinaan, jalan semua," kata Kalapas Banceuy, Senin (26/4/2021). 

Tri Saptono Sambudji mengemukakan, telah memberi pesan kepada Raden Rangga agartidak mengulangi perbuatan sebelumnya. "Sudah disampaikan pesan tidak melalukan hal-hal seperti itu. Saya bilang nyawa pak Rangga itu ada dua, nyawa LP dan nyawa Pak Rangga sendiri," ujar Tri. 

Diketahui, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 27 Oktober 2020. 

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut