get app
inews
Aa Text
Read Next : Selesai Direnovasi, Ini Penampakan Jembatan Dayeuhkolot di Bandung

Pesta Miras Lesbian di Bandung Berujung Petaka, 1 Orang Tewas Ditikam

Senin, 17 Maret 2025 - 13:23:00 WIB
Pesta Miras Lesbian di Bandung Berujung Petaka, 1 Orang Tewas Ditikam
Lesbian, Bunga Laila Febrianti atau BL alias Lexsa (29 tahun) ditangkap polisi karena menikam kekasihnya, Irma hingga tewas. (Foto: Agus Warsudi).

Dia menyampaikan, setelah korban dinyatakan tewas, pelaku BL dan LW mengabari keluarga kakak korban dan menginformasikan bahwa Irma menjadi korban begal. Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halamannya di Ciamis.

"LW dan BL membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ucapnya.

Menurutnya, keluarga Irma curiga dan tidak percaya dengan keterangan para pelaku dan rekannya. Akhirnya, keluarga melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.

"Kemudian polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal tapi pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," katanya.

Dia menuturkan, setelah penyelidikan intensif, personel Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku BL dan LW serta MI.

Tersangka utama pembunuhan, yakni BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut