Perusahaan di Majalengka Dipastikan Bayar Penuh THR Lebaran

MAJALENGKA, iNews.id - Pemkab Majalengka melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnaker KUKM) memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari setiap perusahaan kepada karyawannya dibayar penuh. Hal itu mengingat tidak adaya permintaan dispensasi dari perusahaan kepada pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka Momon Rukman, mengatakan, tahun lalu pihaknya menerima sejumlah permintaan dispensasi dari perusahaan. Pengajuan dispensasi itu sudah diterima sejak awal Ramadan.
"Kalau tahun kemarin memang ada beberapa perusahaan yang mengalami hambatan pembayaran THR sehingga mengajukan dispensasi. Tapi untuk tahun ini alhamdulilah belum ada (mengajukan dispensasi)," kata Momon, Selasa (20/4/2021).
Di luar itu, jelas dia, kepastian itu juga berdasar hasil sosialisasi yang disampaikan pemerintah kepada pihak perusahaan. "Hasil sosialisasi, mereka (perusahaan) mengaku siap membayar THR penuh. Pemerintah kan sudah mengeluarkan stimulus untuk membantu perusahaan, jadi jangan pura-pura tidak punya uang buat bayar THR," ujar dia.
Sementara, di Kabupaten Majalengka sendiri terdapat 261 perusahaan. Dari jumlah itu, 39 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori perusahaan besar.
Sebelumnya, Bupati Majalengka Karna Sobahi sudah mengingatkan perusahaan untuk tidak mencicil THR. Bahkan, Karna menegaskan perusahaan yang tidak mengindahkan bisa saja dicabut izin operasinya.
Editor: Asep Supiandi