get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Bisnis Properti, Hotman Paris Akui Rutin Bayar Pajak dan Ikut Tax Amnesty

Perumahan Baru di Ngamprah KBB Marak, Kades Minta Izin Diawasi Ketat

Jumat, 27 Mei 2022 - 17:07:00 WIB
Perumahan Baru di Ngamprah KBB Marak, Kades Minta Izin Diawasi Ketat
Kavling perumahan baru banyak bermunculan di wilayah Ngamprah yang dekat dengan pusat perkantoran pemda. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kompleks perumahan baru marak di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam sepuluh tahun terakhir. Hal ini seiring dengan perkembangan wilayah tersebut yang menjadi ibukota dan pusat perkantoran Pemda KBB. 

Namun banyaknya bermunculan perumahan baru itu dituding banyak yang tidak menempuh prosedur perizinan. Bahkan tidak sedikit yang berbuat curang berupaya menghindari perizinan dengan dalih hanya menjual tanah kavling atau membangun masjid. 

"Selama ini desa tidak pernah dimintai rekomendasi, tapi tiba-tiba di lapangan sudah terbangun kompleks perumahan. Terbaru ada sekitar lima tanah kavling milik developer yang diperjualbelikan yang tidak dilengkapi perizinan," kata Kepala Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Aas Mochamad Asor, Jumat (27/5/2022).


Dia sangat menyesalkan adanya tindakan segelintir developer yang menjual tanah kavling dengan menghindari perizinan. Bahkan awalnya ada yang hanya mengaku akan membuat masjid, ketika masjid sudah jadi di lokasi itu kemudian menawarkan secara komersial tanah kavling perumahan. 

"Rata-rata tanah kavling itu memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi. Makanya kami juga minta agar Pemda KBB ikut mengawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan penggunaan lahan di lapangan," ujarnya.

Pemerintah Desa Cilame sudah melayangkan surat peringatan dan teguran kepada developer-developer pemilik tanah kavling tersebut. Tujuannya untuk mengingatkan kepada para developer tersebut agar taat aturan. Pasalnya, jika tidak melengkapi perizinan nantinya yang dirugikan adalah konsumen.


Dia menilai, pemerintah desa memang tidak menerbitkan izin, tapi mengeluarkan rekomendasi. Perizinan itu menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah memiliki amdal, UPL/UKL, site plan, pemanfaatan ruang, fasos fasum, dll, sehingga aman dan layak bangun. Sebab desa mesti mengoordinasikan pembangunan demi terlindunginya masyarakat dalam penataan bangungan.

"Kalau tak berizin, nanti ada apa-apa pasti pihak desa juga akan ikut disalahkan. Terus kalau dari pembangunan itu menimbulkan banjir ke wilayah lain, karena drainasenya tidak diperhitungkan, kan masyarakat protesnya pasti ke desa," tuturnya. 



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut