get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki BBM di Padalarang KBB

Peserta Tuding Seleksi PPK Tidak Transparan, Ancam Laporkan KPU KBB ke DKPP

Senin, 19 Desember 2022 - 16:06:00 WIB
Peserta Tuding Seleksi PPK Tidak Transparan, Ancam Laporkan KPU KBB ke DKPP
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Antara)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), dituding tidak transparan oleh para peserta yang gagal. Mereka yang gagal seleksi mengancam melaporkan KPU KBB ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sejumlah peserta seleksi anggota PPK yang juga mantan Ketua PPK Pilkada 2018 menilai proses seleksi banyak kejanggalan dalam penilaian penentuan kelulusan. 

"Hasil seleksi terutama di proses wawancara kental dengan subjektivitas karena nilainya tidak terukur. Tapi di sanalah yang jadi penentu kelulusan. Kami menuntut transparansi dan penjelasan secara terbuka," kata Iyus Yusup, peserta seleksi anggota PKK yang tidak lolos, Senin (19/12/2022).

Iyus Yusup mencontohkan, hasil seleksi untuk Computer Assisted Test (CAT), memperoleh nilai 97 dan termasuk paling besar. Kemudian berhak mengikuti tes sesi wawancara. 

Namun setelah hasil wawancara diumumkan nama Iyus Yusup terlempar dari 10 besar dan justru tersalip oleh peserta yang hasil CAT jauh di bawah dirinya.

Padahal dari 10 besar yang diumumkan KPU KBB terdiri dari 5 yang terpilih menjadi anggota PPK dan 5 masuk pergantian antar waktu (PAW). Semua yang masuk 10 besar itu nilai CAT di bawah dirinya. 

Dia juga merasa saat proses wawancara dilalui dengan normal. Apalagi Iyus Yusup sudah memiliki pengalaman sebelumnya menjadi PPK.

"Nomor urut 1 nilai CAT hanya 75 jauh dibandingkan dengan saya yang 97. Itu yang jadi tidak masuk akal. Ada apa dengan proses wawancaranya?" ujar Iyus Yusup. 

Nasib sama juga menimpa empat mantan Ketua PPK Pilkada 2018, yaitu PPK Cihampelas, Lembang, Cipeundeuy, dan Cikalongwetan. Mereka juga memiliki nilai paling besar, tapi juga tidak masuk 10 besar atau yang terpilih.

Sehingga ada kejanggalan pada pengumuman 10 besar yang tidak sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Nama-nama calon anggota PPK yang lulus seleksi diumumkan sesuai peringkat atau nilai. Tapi KPU KBB malah mengumumkannya secara alfabet atau urutan nama, jadi tidak kelihatan skor yang diperoleh peserta seleksi," tuturnya.

"Karena itu, saya dan peserta lain yang juga mantan Ketua PPK Pilkada 2018 sebanyak lima orang, berencana mengadukan persoalan itu ke DKPP," ucap Iyus Yusup.

Diketahui, sebanyak 245 calon anggota PPK di KBB lulus berdasarkan hasil seleksi tertulis atau CAT dan dilanjutkan ke proses wawancara. Hal itu berdasarkan Berita Acara KPU KBB Nomor 81/PP.04.1-BA/3217/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut