get app
inews
Aa Text
Read Next : Prof Azhar Affandi Jabat Rektor Unpas Bandung Periode 2023-2028 Gantikan Eddy Jusuf

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Diluncurkan di Bandung, Dorong Layanan Publik Berbasis HAM

Senin, 20 November 2023 - 20:41:00 WIB
Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Diluncurkan di Bandung, Dorong Layanan Publik Berbasis HAM
Peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung. (FOTO: istimewa)

Berbicara mengenai HAM, Kata Dhahana Putra, tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan jangkauan Internal Kemenkumham," kata Dirjen HAM.

Salah satu kebijakan yang diambil, ujar Dhana Putra, adalah Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isi dan secara paralel, menyusun perubahannya. Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nanti dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, ujar Dhahana Putra, telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Sebagai informasi pada 2023 ini dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kemenkumham yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut