Perkosa ODGJ di Penampungan, Oknum Pekerja Sosial di Karawang Dipecat
Jumat, 14 April 2023 - 20:44:00 WIB
Pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 jo 286 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi