Perkara Ibu Gugat Anak di Majalengka Berakhir, Begini Putusan Pengadilan
MAJALENGKA, iNews.id - Perkara ibu menggugat keabsahan status anaknya di Kabupaten Majalengka telah berakhir. Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutuskan mengabulkan permintaan penggugat Sri Mulyani alias Kwik Lioe Noe terhadap anaknya Ika Wartika alias Kwik Given Nio
Dalam sidang dengan agenda putusan, majlis hakim yang diketuai Kopsah memutuskan bahwa dalam perkawinannya dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng, penggugat tidak memiliki anak. Dengan demikian, tergugat bukan merupakan anak dari penggugat.
"Ika Wartika adalah bukan anak kandung antara Sri dan Andi. Sri Mulyani dengan Andi tidak punya anak," kata Kopsah saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan itu, hakim juga memastikan akta kelahiran yang menerangkan Ika anak dari penggugat dengan Andi tidak benar. Oleh karena itu, pengadilan menghukum tergugat untuk tidak menggunakan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil.
"Menghukum tergugat dan turut tergugat (Disdukcapil) untuk mematuhi aturan ini," ujar dia.
Dalam amar putusan, Hakim juga menegaskan penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari sang suami, Andi yang meninggal pada 2006 lalu di RSUD Majalengka lantaran sakit. "Penggugat adalah ahli waris satu-satunya almarhum Adi," kata dia.
Terkait putusan itu, saat diminta tanggapannya oleh hakim, kuasa hukum penggugat menyatakan cukup. Adapun tergugat, menyampaikan akan komunikasi dengan kliennya.
Sementara Disdukcapil, memberi tanggapan yang sama dengan pihak penggugat, cukup. Dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra itu, para pihak hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya.
Sidang gugatan yang ditunjukkan Sri Mulyani kepada Ika terkait keabsahan status anak didaftarkan ke PN Majalengka pada 6 April 2021 lalu. Dalam perjalannya, sempat dilakukan mediasi, tetapi gagal.
Editor: Asep Supiandi