Perempuan Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey Bandung Tertangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Perempuan bercadar yang memamerkan alat kelamin di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi. Selain perempuan, polisi juga mengamankan pria yang merekam video tidak senonoh tersebut.
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, berinisial RM (42) suami dan DM (27), istri, warga Bababakan Ciparay, Kota Bandung.
Diketahui, masyarakat dihebohkan dengan video tidak senonoh seorang perempuan bercadar memamerkan alat kelamin di kawasan kebun teh Ciwidey pada awal Mei 2023 lalu.
Dalam video terlihat, perempuan bercadar hitam duduk sambil membuka gaun panjang yang dikenakan. Aksi perempuan itu direkam seorang pria.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pascavideo itu viral di medsos, petugas
Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh identitas pembuat video tidak senonoh tersebut.
"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pembuat video asusila di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial awal Mei lalu," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Petugas Satreskrim Polresta Bandung, ujar Kombes Pol Kuswowo Wibowo, pertama menangkap DM di rumahnya, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penyidik memeriksa DM.
"DM mengaku diminta oleh suaminya (RM) untuk melakukan perbuatan tersebut buang air kecil dan divideokan oleh suaminya (RM)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo..
Kapolresta Bandung menuturkan, RM, suami DM mengaku membuat video tersebut pada Juni 2022 untuk kepentingan pribadi. Namun, selang satu bulan kemudian, RM menjual video-video itu tanpa izin istri.
"Suami berinisial RM membuat akun Twitter dan medsos dengan niat menjual (video tidak senonoh) tanpa izin istri (DM). Kemudian transaksi jual beli terjadi sampai anak di bawah umur dan dibagikan ke masyarakat serta viral," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wiboeo mengatakan, pelaku RM membuat empat video tak senonoh di kebun teh Ciwidey. Satu di antaranya viral satu video.
"Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit itu dengan harga Rp100 hingga Rp300.000," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Ternyata, video asusila itu dijual kembali oleh pembeli ke netizen lain seharga Rp350.000. "Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September 2022," ujar Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka RM dan DM dijerat Undang-undang pPrnografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Masyarakat tidak mendistribusikan kembali video asusila tersebut. Sebab mereka yang mendistribusikan dapat dijerat pasal tindak pidana karena melakukan pelanggaran," tutur Kombes Pol Kuswowo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi