Peredaran Sabu di Cirebon Gunakan Medsos, Transaksi melalui Akun Instagram
Dari hasil pemeriksaan, Fahri menerangkan bahwa MABS membeli sabu tersebut dari salah satu akun di Instagram.
"Transaksinya cukup dengan shareloc dan transfer ke rekening salah satu bank swasta atas nama RBS yang sekarang dalam penyelidikan. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya," kata Fahri.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dilapis lagi dengan Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Bahkan bisa dipenjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ditambah denda hingga Rp10 miliar," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi