Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Rugikan Negara Rp184 Juta, Banyak Dicari karena Murah
Selasa, 20 Juni 2023 - 22:22:00 WIB
Saat itu pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. Peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu karena itu jelas merugikan negara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi