Peredaran Narkoba Antarprovinsi di Sukabumi Terbongkar, Sabu 3,1 Kg Sempat Dikubur

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar sindikat peredaran narkoba antarprovinsi. Dari tangan dua tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,1 kg yang dikubur di bawah kandang ayam.
Barang bukti tersebut di salah satu kandang ayam di Kampung Jeruknyelap RT 01/02, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang dikubur tersangka Rabu (16/2/2022) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelumnya tertangkap HS (36) dan RH (38) warga Kecamatan Lembursitu, dengan barang bukti awal sabu seberat 4,5 gram.
"Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi. Mencari informasi dari para tersangka ini yang kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram yang ditemukan di bawah kandang ayam," ujar Zainal, Selasa (1/3/2022).
Zainal menambahkan, hasil pengembangan tidak sampai di situ saja, Satresnarkoba kemudian menelusuri keterlibatan dari pihak-pihak lainnya. Berdasarkan informasi dari tersangka, barang haram tersebut merupakan kiriman dari jaringan antarprovinsi. Untuk itu dilakukan pengembangan lebih dalam, sehingga polisi berhasil mengamankan satu tersangka lainya berinisialnya DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
"Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi. Nantinya akan dikirimkan ke wilayah Bandung. Jika dirupiahkan, sabu tersebut bernilai Rp4,5 miliar. Dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung bisa menyelamatkan kurang lebih 10.000 pengguna narkoba," ujar Zainal.
Editor: Asep Supiandi