get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Saya Tak Pernah Minta Dibebaskan

Perdebatan Hukum Dinyatakan Selesai, Habib Bahar Bin Smith Segera Divonis

Selasa, 08 Juni 2021 - 14:40:00 WIB
Perdebatan Hukum Dinyatakan Selesai, Habib Bahar Bin Smith Segera Divonis
Sidang terhadap Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Foto: Istimewa)

Meski begitu, Surachmat menyatakan bahwa perdebatan hukum dalam perkara ini sudah selesai. Majelis hakim, kata Surachmat, tinggal menjatuhkan vonis kepada Bahar yang rencananya akan dibacakan 22 Juni 2021 mendatang.

"Semua perdebatan hukum sudah selesai, tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata Surachmat. 

Diketahui, Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu. 

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55. Namun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Bahar justru menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut