Perdebatan Hukum Dinyatakan Selesai, Habib Bahar Bin Smith Segera Divonis
Selasa, 08 Juni 2021 - 14:40:00 WIB
"Semua perdebatan hukum sudah selesai, tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata Surachmat.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55. Namun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Bahar justru menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Editor: Asep Supiandi