Peras Sopir Truk di Jalan Raya Laswi Ciparay Bandung, 6 Preman Ditangkap Polisi
Senin, 29 Maret 2021 - 12:14:00 WIB
"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Satreskrim Polresta Bandung menangkap para tersangka di rumah masing-masing pada Jumat (26/3/2021)," tutur Kapolresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Kombes Pol Hendra Kurniawan, keenam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal satu tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi