Perangkat Desa dan Mantri Kesehatan di Purwakarta Ditangkap Polisi akibat Aborsi Pacar hingga Tewas
PURWAKARTA, iNews.id - RN (39), perangkat desa dan TS (31), mantri kesehatan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana aborsi hingga mengakibatkan seorang perempuan berinisia WA (37), warga Sukatani, tewas.
Usut punya usut, korban WA hamil hasil hubungan di luar nikah dengan perangkat desa berinisial RN.
RN dan TS tak berkutik saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta menuju ruang pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polres Purwakarta. Keduanya ditangkap di rumah RN di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban WA mengandung dengan usia kehamilan sekitar 3 bulan. Namun aborsi itu gagal sehingga menyebabkan janin bayi dan ibunya meninggal dunia.
Aksi aborsi ilegal ini terungkap setelah warga dan keluarga menilai ada kejanggalan dengan kematian korban. Kemudian keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan hasilnya diduga telah terjadi tindak pidana aborsi ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku, RN dan TS," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Muchamad Arwin Bachar di Mapolres Purwakarta, Kamis (26/10/2023).
Editor: Agus Warsudi