Perangi Korupsi, Ini 12 Modus KKN Versi Ridwan Kamil
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berkomitmen memerangi dan mencegah bahaya laten korupsi. Dia mencatat ada 12 modus tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berujung kasus hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emil, sapaan akrabnya merinci, ke-12 modus tersebut yakni siasat suap-menyuap perizinan, bantuan fiktif hibah atau bansos, setoran paksa bawahan, kutipan paksa bawahan, proyek fiktif, jual beli akses layanan, kutipan paksa proyek, kutipan paksa kepada warga, fee proyek, Down-spec proyek, mark up proyek, dan jual beli jabatan.
Menyangkut hal tersebut, Emil mengungkapkan perlunya membuat instrumen pencegahan korupsi melalui penguatan tim saber Pungli, serta lembaga Inspektorat Provinsi Jabar.
"Minimal melalui saber pungli akan memperkuat instrumen inspektorat karena kami tidak ada KPK versi provinsi," ujar Emil, seusai menghadiri Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Plaza Balaikota Bandung, Selasa (30/10/18).
Emil menambahkan, hal tersebut menjadi pesan bagi semua kepala daerah dan pejabat yang ada di seluruh Provinsi Jabar untuk tidak main-main dengan korupsi. Dukungan teknologi dan partisipasi aktif warga saat ini sangat untuk mengindentifikasi penyimpangan dan pelanggaran hukum tersebut.

"Ini pesan kepada seluruh kepala daerah atau pejabat, jangan main-main lagi urusan integritas. Teknologi sudah canggih, laporan masyarakat semakin transparan dan makin mudah. Mohon izin kami ingin bersinergi di daerah untuk melakukan penindakan selama lima tahun ke depan. Kita kerja sesuai niat dan saling mengingatkan," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang turut hadir dalam acara kampanye antikorupsi itu mengungkapkan, tidak banyak kepala daerah yang berani menunjukkan 12 modus tersebut. Modus itu sebagai pengingat tentang adanya bahaya korupsi.
"Pak gubernur sudah menjelaskan keinginanannya secara detail. Saya sudah banyak jalan ke beberapa dan tidak ada yang cara berpikirnya seperti Kang Emil ini, yang berani menunjukkan ke-12 poin itu,” ucap Situmorang.
Editor: Donald Karouw