Peran Ayah Bupati Bekasi di Kasus Korupsi, KPK: Perantara Suap, Kadang Minta Uang Sendiri ke SKPD
KPK menyatakan telah mengantongi informasi detail terkait pergerakan uang dalam kasus ini. Keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan para pihak yang terlibat.
"Nah, itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu, pergerakan uangnya gitu," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta berinisial SRJ.
ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Donald Karouw