Penyiram Air Keras ke Guru SMKN Karawang Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya
Rabu, 12 Juli 2023 - 11:08:00 WIB

"Dia berpindah tempat dalam satu hari berpindah tempat menghindari penangkapan. Namun karena kami sudah menerjunkan tim di sejumlah tempat yang didatangi pelaku akhirnya pelaku bisa kami tangkap tanpa perlawanan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi