get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Isi Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:49:00 WIB
Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. (Foto: Div Humas Polri)

8. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

9. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

10. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

11. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut