get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Sukabumi Kedalaman 17 Km, Cek Magnitudonya!

Penjambret HP Anak Kecil yang Viral di Sukabumi Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 08 November 2021 - 00:09:00 WIB
Penjambret HP Anak Kecil yang Viral di Sukabumi Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Korban bocah kelas 5 SD berusaha melawan jambret yang merampas HP miliknya. Aksi berani korban jadi perbincangan hangat di medsos. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Pelaku jambret handphone (HP) milik bocah kelas 5 SD di Jembatan Merah, Kampung Baru, Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureun, Kota Sukabumi viral di media sosial (medsos) Minggu (7/11/2021). Tersangka akhirnya tertangkap. 

Kapolsek Cibereum Resort Sukabumi Kota AKP Sugiatmo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, petugas Unit Reskrim Polsek Cibeureum langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku.

"Pelaku berinisial S (25) ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya. Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi sekitar pukul 22.00 WIB," kata Sugiatmo kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).

Saat ini terduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan di Polsek Cibeureum Resort Sukabumi Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dirinya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar AKP Sugiatmo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut