Penjambret HP Anak Kecil yang Viral di Sukabumi Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
SUKABUMI, iNews.id - Pelaku jambret handphone (HP) milik bocah kelas 5 SD di Jembatan Merah, Kampung Baru, Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureun, Kota Sukabumi viral di media sosial (medsos) Minggu (7/11/2021). Tersangka akhirnya tertangkap.
Kapolsek Cibereum Resort Sukabumi Kota AKP Sugiatmo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, petugas Unit Reskrim Polsek Cibeureum langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku.
"Pelaku berinisial S (25) ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya. Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi sekitar pukul 22.00 WIB," kata Sugiatmo kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).
Saat ini terduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan di Polsek Cibeureum Resort Sukabumi Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dirinya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar AKP Sugiatmo.
Editor: Agus Warsudi