Penipuan Modus Investasi Katering Bodong di Kuningan, Pelaku Gali Lubang Tutup Lubang
KUNINGAN, iNews.id - AA (39), ibu rumah tangga, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong katering, mengelola uang Rp3,1 miliar dari para korban dengan cara gali lobang tutup lobang. Tersangka membayar keuntungan yang dijanjikan dengan uang dari korban lain.
“Sebetulnya, uang itu adalah milik korban. Sisa uang dipakai untuk keperluan pribadi membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi janji ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Petugas Satreskrim Polres Kuningan, ujar AKBP Dhany Aryanda menyatakan, membongkar kasus investasi bodong dengan modus usaha katering setelah menerima laporan dari beberapa korban.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban. Modus pelaku AA menawarkan usaha katering dengan meminta modal kepada para korban.
Pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha katering fiktif tersebut dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan.
Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp2 juta
"Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu. Pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga,” ujar AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah.
Berdasarkan penyidikan, sebanyak 23 warga Kabupaten Kuningan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar.
"Pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya,” tutur Kapolres Kuningan.
AKBP Dhany Aryanda menyatakan, sejauh ini, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong AA. Baru satu pelaku yang telah diamankan di Mapolres Kuningan.
"Pelaku AA, warga Kecamatan Darma, Kuningan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap AKBP Dhany Aryanda.
Editor: Agus Warsudi