Pengungkapan Kasus Curanmor di Cirebon, 12 Pelaku Ditangkap 2 di Antaranya Ditembak
CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2022. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap 12 tersangka dengan barang bukti 11 unit sepeda motor.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, hari ini pihaknya megungkap kasus curanmor, curas dan curat dengan barang buktinya belasan sepeda motor.
"Pengungkapan pada Ops Jaran Lodaya 1-15 maret, ada 12 tersangka," ucapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis (10/3/2022).
Dari 12 tersangka tersebut, kata Fahri, ada dua orang yang diberi tindakan tegas dan terukur (didor) karena melawan petugas saat penangkapan.
"Ada dua orang yang didor yakni W dan S, mereka melawan saat hendak ditangkap," ujarnya.
Hasilnya, lanjut Fahri, pihaknya mengamankan 11 sepeda motor, beberapa peralatan kejahatan yang digunakan, palu obeng kunci L dan sejenisnya.
"Ini hasil dari Satreskrim dan Polsek di wilayah hukum kami," tutur Fahri.
Dia menjelaskan, terkait modus para tersangka ini adalah melakukan kekerasan pada korban dan mengambil kendaraan, ada juga yang masuk ke garasi rumah, naik pagar, merusak kunci kontak
"Para tersangka ini kami kenakan dua pasal, curas dikenakan Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun dan untuk pencurian masuk halaman rumah, atau pencurian dengan pemberatan, dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun," ucap Fahri.
Editor: Asep Supiandi