get app
inews
Aa Text
Read Next : 750 Personel Polri-TNI Siaga Amankan Natal di Kota Bandung

Pengujung Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Negatif Rapid Test Antigen

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:30:00 WIB
Pengujung Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Negatif Rapid Test Antigen
Petugas gabungan menggelar razia hiburan malam di Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Pengunjung tempat hiburan malam di Kota Bandung wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Jika tidak, pengunjung akan ditolak masuk ke tempat hiburan.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan atas Peraturan Wali Kota Bandung dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan menindak tegas. Sanksi yang dijatuhkan dari menyegel hingga pencabutan izin operasional.

"Saya bilang ini demi Kota Bandung. Kalau ada yang tetap bandel kita lakukan shock therapy dengan menyegel. Apabila tetap membandel, akan dicabut izinnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, Kamis (24/12/2020).

Kenny mengemukaka, Pemkot Bandung memberi izin tempat hiburan malam buka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Namun, ujarnya, pengelola wajib mencatat nama dan alamat pengunjung sesuai kartu identitas. Selain itu, pengunjuk wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen.

Setiap pengunjung yang datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji rapid antigen

"Karena tempat hiburan malam, masuk tujuan wisata, maka wajib (rapid test antigen). Apalagi itu riskan, seperti klub malam," ujarnya.

Pengetatan protokol kesehatan di tempat hiburan, tutur Kenny, penting dilakukan mengingat libur Nataru dimulai. 

Dikhawatirkan banyak wisatawan dari luar Kota Bandung berkunjung ke tempat hiburan malam. "Tanpa negatif rapid antigen, dikhawatirkan ada pengujung OTG dan menyebarkan virus Corona," ujarnya. 

Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut