get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Nataru, 91.678 Tiket Kereta dari Bandung Terjual, Mayoritas Tujuan Jatim

Pengedar Narkoba Ditangkap di Buahbatu Bandung, Polisi Sita 1,5 Kg Sabu

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:03:00 WIB
Pengedar Narkoba Ditangkap di Buahbatu Bandung, Polisi Sita 1,5 Kg Sabu
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir (tiga dari kanan/dasi merah) menunjukkan barang bukti 1,5 kg sabu yang disita dari tersangka SG. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap SG (49), pengedar narkoba jenis sabu di Buahbatu, Kota Bandung. Dari tangan pelaku SG, polisi menyita 1,5 kilogram (kg) sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari anggota melakukan undercover atau penyamaran. Dari penyelidikan diperoleh fakta terjadi peredaran narkoba di Kota Bandung. 

Pengedar barang haram itu ternyata SG. Personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung lalu menangkap SG di Jalan Terusan Buahbatu Kompleks Batu Indah, Kelurahab Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandun. Kemudian petugas memggeledah tempat kos di Jalan Cijaura Hilir, Kelurahab Cijaura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

"Dari pelaku, kami dapati 86 gram sabu-sabu," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung saat konferensi pers di Mako Satres Narkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (21/12/2022).

AKBP Fauzan Syahrir menyatakan, dari penangkapan SG, personel melakukan pendalaman dan pengembangan. Pelaku mengaku menyembunyikan sabu di kamar kost Jalan Cijaura. Saat tempat kos SG digeledah, petugas menemukan 1,5 kg sabu. 

"Anggota menggeledah kamar kos tersangka. Dari penggeledahan tersebut, kami dapatkan barang bukti seberat 1,5 kg sabu, yang dikemas dalam 32 bungkus. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor, dan handphone," ujar AKBP Fauzan Syahrir. 

Tersangka SG, tutur Kasatres Narkoba, mengaku mendapat sabu dari seseorang. SG berperan sebagai pengedar dengan upah Rp30 juta per kg. "SG dijanjikan mendapat upah Rp30 juta oleh pemasok sabu. Pelaku SG pun baru menerima dua juta rupiah sebagai honor untuk memasok sabu-sabu tersebut," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, tersangka SG dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. SG terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut