get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

Pengasuh Ponpes Ternama di Indramayu Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Cabuli Janda

Selasa, 20 April 2021 - 17:50:00 WIB
Pengasuh Ponpes Ternama di Indramayu Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Cabuli Janda
Pengasuh ponpes ternama di Kabupaten Indramayu berinisial PG dilaporkan ke Polda Jabar. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Perempuan berinisial K (50) melaporkan PG (74), tokoh sekaligus pimpinan pondok pesentren ternama di Kabupaten Indramayu ke Polda Jabar. Laporan kasus dugaan  dugaan kasus pencabulan tersebut tertuang dalam nomor LP nya LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, benar Polda Jabar menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan PG pengasuh ponpes ternama yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut. 

Kasus itu, kata Kabid Humas, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan. Setelah penyelidikan cukup, segera dilakukan gelar perkara. 

Dari gelar perkara itu nanti penyidik akan menentukan apakah kasus ini ada unsur tindak pidana atau tindak. Jika ditemukan ada unsur pidana dan cukup alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka. 

"Betul. Kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (PG). Masih penyelidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Sudah mau gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jabar dikonfirmasi melalui ponsel, Selasa (20/4/2021).

Dari berkas yang diterima, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, disebutkan bahwa korban K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.

Saat dikonfirmasi, Djoemaidi Anom, kuasa hukum K, membenarkan pelaporan tersebut. "Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/4/2021).

Dia menuturkan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda. "Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Djoemaidi Anom.

Dalam laporan itu, Djoemaidi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil pemeriksaan USG, kwitansi berobat, hingga video. "Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu (pencabulan). Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan (PG) ke Polda Jabar," ucap Anom.

Sementara itu, Hendra, kuasa hukum PG, saat dihubungi via ponselnya sempat merespons. Begitupun, saat dimintai tanggapannya soal pelaporan itu Hendra tidak merespon pesan singkat yang dikirim ke nomor ponselnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut