Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi Ngaku Menyesal, Begini Kondisinya Sekarang
MALANG, iNews.id – IPS (27) pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi menyesali perbuatannya. Melalui pengacaranya, Heri Budi, IPS mengaku khilaf.
Heri juga mengungkapkan kondisi terkini kliennya usai ditetapkan tersangka dan ditahan di Mpolresta Malang. Pihak keluarga IPS dari Bojonegoro disebutkan Budi, berencana untuk hadir menjenguknya.
"Tersangka kondisinya down, menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf. Besok (Selasa) keluarganya akan hadir ke Polresta," tutur heri Budi, Selasa (2/4/2024).
Heri Budi menuturkan, kliennya nekat menganiaya anak slebgram karena berdalih sering mengalami keterlambatan gaji.
"Saat saya mendampinginya, saya tanya kenapa kamu melakukan hal itu? Dia cerita terpaksa melakukan itu karena dia minta gajinya molor terus," ujar Heri Budi.
Dari keterlambatan gaji itu, kata dia, IPS mengaku kepikiran hingga nekat berbuat kejam ke C, balita anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal Aghnia Punjabi.
Tak hanya itu, IPS juga menerima kabar saudaranya di Bojonegoro tengah mengalami sakit parah, makanya ia membutuhkan uang untuk pengobatan saudaranya di kampung halaman.
"Dia juga dimintai keluarganya uang, karena adiknya katanya sakit. Adiknya yang berada di Bojonegoro sakit parah. Jadi akhirnya terpaksa minta uang, tapi molor terus. Akhirnya, tersangka kesal dan melampiaskan ke anak pelapor, dipukuli sama buku," paparnya.
Setiap bulan kata Budi berdasarkan keterangan tersangka, IPS menerima gaji bulanan Rp 3,5 juta. Namun tersangka mengaku beberapa bulan belum menerima gaji.
"Enggak digaji, maksudnya pembayaran mundur terus. Saya tanya berapa kali, dia ngomongnya nggak terhitung. Kalau gajinya disampaikan Rp3,5 juta," katanya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan anak selebgram di Malang viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram, bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Editor: Kastolani Marzuki