get app
inews
Aa Text
Read Next : Bermodus Pemutihan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi Diduga Tipu Warga 

Penganiaya Bercelurit yang Robek Perut Pemuda di Warudoyong Sukabumi Tertangkap

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:37:00 WIB
Penganiaya Bercelurit yang Robek Perut Pemuda di Warudoyong Sukabumi Tertangkap
AI, terduga pelakukan penganiayaan bersenjata celurit ditangkap polisi. (FOTO: Polsek Warudoyong)

AKP Imam Retno menyatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban. 

"Penangkapan terhadap terduga pelaku AI tidak lepas dari kinerja para personel Unit Reskrim Polsek Warudoyong yang dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus penganiayaan ini," ujar AKP Imam Retno.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut