get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketahuan Pernah Jadi Pengurus HTI, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK yang Baru 2 Hari Menjabat

Pengamat Politik Pertanyakan Payung Hukum Pencopotan Wakil Dekan FPIK Unpad Bandung

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:12:00 WIB
Pengamat Politik Pertanyakan Payung Hukum Pencopotan Wakil Dekan FPIK Unpad Bandung
Unpad (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan, Asep Warlan Yusuf mempertanyakan payung hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot Wakil Dekan FPIK berinisial AHS. Menurutnya, tak ada aturan yang menyebut anggota atau pengurus HTI dilarang menjadi pejabat publik. 

"Sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa mantan anggota HTI atau mungkin FPI yang baru saja dibekukan, dilarang menduduki jabatan publik," kata Asep Warlan, Selasa (5/1/2021).

Bila mantan anggota HTI atau FPI dilarang menjabat atau menduduki jabatan publik, pemerintah mestinya membuat aturan yang jelas. Ini penting agar tidak menyebabkan tindakan kesewenang-wenangan, lantaran tidak ada payung hukum yang melindungi. 

Dia khawatir, tindakan pencopotan wakil dekan Unpad, menjadi preseden buruk bagi kebebasan publik. Termasuk, tanpa payung hukum dan mencopot pejabat publik, adalah tindakan kesewenang-wenangan. 

"Setahu saya, dan belum pernah baca, kalau HTI itu organisasi sesat. Saat itu, pemerintah hanya membekukan organisasinya. Berbeda dengan komunisme, yang memang dilarang undang-undang," ujar dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut