Pengacara Sebut Dedi Mulyadi Nafkahi Istri Anne Ratna Mustika Miliaran Rupiah
PURWAKARTA, iNews.id - Aa Ojat Sudrajat, pengacara, menyebutkan, kliennya, Dedi Mulyadi, merupakan sosok pria romantis dan bertanggung jawab menafkahi istrinya Anne Ratna Mustika. Tidak tanggung-tanggung, nafkah materi yang digelontorkan Dedi Mulyadi mencapai miliaran rupiah.
Pernyataan itu disampaikan Aa Ojat Sudrajat seusai sidang gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Sidang pada Rabu (25/1/2023) itu mengagendakan pembuktian tertulis dari pihak Kang Dedi, sapaan Dedi Mulyadi, selaku tergugat. Bukti tertulis tersebut untuk menyanggah semua tuduhan Anne selaku penggugat.
“Dalam alat bukti ini klien kami (Kang Dedi) adalah seorang suami yang harmonis, romantis, dan juga sangat bertanggung jawab pada keluarganya. Kang Dedi memberikan nafkah dan apa yang dituduhkan kami buktikan secara lengkap,” kata Aa Ojat Sudrajat dalam rilis yang diterima iNews.id.
Untuk urusan nafkah, Aa Ojat mengatakan, Kang Dedi telah memberikan uang ratusan bahkan miliaran rupiah pada istrinya. Tidak hanya untuk kebutuhan kampanye dalam Pilbup Purwakarta, tapi juga untuk keperluan pribadi.
“Proses beliau (Anne) menjadi bupati tidak lepas dari peran serta beliau (Kang Dedi) sebagai suami. Kita sudah buktikan tadi secara tertulis. Kemudian kalau bicara untuk pribadi banyak barang-barang branded yang dibelikan oleh Kang Dedi. Itu semua ada buktinya,” ujar dia.
Bahkan, tutur Aa Ojat Sudrajat, Kang Dedi pun membayar utang sisa Pilbup Purwakarta yang mencapai miliaran. Dan lagi-lagi itu dapat dibuktikan melalui kuitansi yang ditunjukkan dalam persidangan.
Dari sisi personal, Kang Dedi adalah sosok suami humoris dan romantis. Hal tersebut dibuktikan dalam sejumlah chat pribadi yang ditampilkan pada sidang tersebut.
“Hari ulang tahun (Anne) masih dikirim bunga, dalam chat juga beliau masih sayang-sayangan. Bahkan ulang tahun dirayakan di hotel berbintang, itu semua Kang Dedi yang danai,” tutur dia.
“Intinya klien kami itu jangankan untuk biaya nafkah keluarga, bahkan orang lain (masyarakat) yang tidak ada ikatan keluarga beliau bantu, kasih, apalagi urusan keluarga,” ucap Aa Ojat.
Rencananya sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu 1 Februari 2023 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat untuk membuktikan apa yang dituduhkan penggugat tidak terbukti.
Editor: Agus Warsudi