get app
inews
Aa Text
Read Next : Kriminolog Unisba Sebut Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum

Pengacara Korban Sebut Pengembalian Utang ke Rentenir di Garut Tak Bisa Dicicil

Senin, 19 September 2022 - 06:21:00 WIB
Pengacara Korban Sebut Pengembalian Utang ke Rentenir di Garut Tak Bisa Dicicil
Pengembalian utang warga garut ke rentenir tak bisa dicicil dengan bunga Rp350.000 per bulan. (Foto: Ilustrasi)

Tanpa diduga sebelumnya pada 10 September 2022, rentenir bersama beberapa orang datang ke rumah Undang lalu membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kerabat Undang.

"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," ucapnya. 

Undang baru mengetahui rumahnya dibongkar saat pulang ke Garut. Kejadian yang menimpanya itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengrusakan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut