get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Puas dengan Jawaban Kapolres Ciamis, Massa Berkopiah dan Bersarung Konsolidasi Hari Ini

Pendukung Bereaksi terhadap Penahanan Habib Rizieq, Ini Imbauan MUI Jabar

Senin, 14 Desember 2020 - 21:15:00 WIB
Pendukung Bereaksi terhadap Penahanan Habib Rizieq, Ini Imbauan MUI Jabar
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengimbau massa simpatisan dan pendukung Habib Rizieq menyerahkan semua persoalan ke prosedur hukum. Tak perlu ada pengerahan massa atau reaksi berlebihan terhadap penahanan Habib Rizieq.

Pernyataan dan imbauan itu disampaikan Sekretaris MUJI Jabar Rafani Achyar menanggapi reaksi massa pendukung Habib Rizieq di beberapa daerah di Jawa Barat dan Indonesia, pascapemeriksaan dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Ini kan lagi proses hukum. Maka serahkan saja kepada proses hukum. Biarlah aparat hukum yang menangani. Kami juga minta proses hukum (terhadap Habib Rizieq) dilakukan dengan seadil-adilnya," kata Rafani melalui sambungan telepon, Senin (14/12).

Rafani mengemukakan, jangan sampai reaksi massa pendukung membuat situasi di daerah, Jawa Barat, dan Indonesia, menjadi tak kondusif. Jaga dan pelihara suasana tenang dan damai di Jabar dengan baik. Apalagi, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Jangan membuat sesuatu menjadi keruh lagi. Mari kita jaga kondusivitas dan ketenangan (kedamaian). Kita kan masih dalam suasana Covid," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang berkopiah dan bersarung mendatangi Mapolres Cimais, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020). Di bawah guyuran hujan, mereka menyampaikan aspirasi, meminta Polres Ciamis menjebloskan mereka ke tahanan untuk menemani Habib Rizieq.

Pendukung Habib Rizieq tersebut akhirnya membubarkan diri setelah diberi pengertian oleh pimpinan mereka. Setelah salat magrib, akhir mereka kembali ke tempat masing-masing.

Sebelumnya beredar pula sebuah video sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam Jawa Barat pada Sabtu (12/12/2020). Dalam video itu, mereka menyatakan siap ikut ditahan bersama Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.

Video ini pun langsung viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp. 

"Kami umat Islam Jawa Barat menyatakan, apabila imam besar ditahan, maka kami semua minta ditahan di Polda Metro Jaya, karena kami yang bersalah datang berkerumun di Petamburan dan Megamendung," kata seorang pria yang mengenakan jaket kulit hitam terekam video sambil membacakan teks dari handphonenya, Sabtu (12/12/2020).

Sementara itu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan saat resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dipersangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP serta Uu Kekarantinaan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut