Pencuri Spesialis Rumah Kosong Satroni Toko Kue dan Kafe, Gasak Mesin Pembuat Kopi
BANDUNG, iNews.id - Keni Gunawan (46), pencuri spesialis rumah kosong menyatroni toko kue dan kafe di Jalan Tatasurya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Pelaku menggasak mesin grinder dan pembuat kopi.
Alat berharga puluhan juta tersebut kemudian dijual adiknya Hermawan melalui media sosial (medsos) Facebook seharga Rp25 juta. Namun sebelum mesin hasil curian itu berhasil terjual, Keni ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rancasari.
Selain menangkap Keni Gunawan, pelaku utama, polisi juga meringkus adiknya, Hermawan yang diduga menjadi penadah barang curian tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Keni terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku Keni menyatroni toko kue sekaligus kafe di Jalan Tata Surya, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung karena tahu pemiliknya sedang mudik.
Pelaku masuk ke dalam toko kue dan kafe dengan cara merusak kunci gembok pintu gerbang. Kemudian, tersangka Keni memutar kamera CCTV di kanopi dan tembok toko agar perbuatannya tidak terlihat. Selanjutnya, tersangka merusak dua kunci gembok rollingdoor dan pintu toko.
"Setelah di dalam, pelaku mengambil barang berupa mesin pembuat kopi dan grinder, TV 32 inci, gadget. Kemudian pelaku membawa barang tersebut ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor," kata Kasatreskrim didampingi Kanit Reskrim Polsek Rancasari AKP Teddy di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (26/5/2021).
Korban, ujar AKBP Adanan, tahu tokonya dibobol maling setelah kembali dari mudik. Dia kemudian melapor ke Polsek Rancasari. Unit Reskrim Polsek Rancasari melakukan penyelidikan.
"Anggota mendapatkan informasi ada seseorang yang menawarkan mesin pembuat kopi di medsos Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, dipastikan barang yang dijual benar milik korban. Kemudian penjual mesin pembuat kopi tersebut ditangkap berikut barang buktinya," ujar AKBP Adanan.
Kasatreskrim menuturkan, penjual mesin pembuat kopi Hermawan, ternyata adik dari Keni Gunawan yang merupakan pelaku pencurian. Keni lantas ditangkap di rumah kontrakannya di Nyengseret, Astanaanyar, Kota Bandung. "Pelaku dilakukan proses sidik di Unit Reskrim Polsek Rancasari," tutur Kasatreskrim.
Menurut AKBP Adanan, pelaku Keni ini pencuri spesialis rumah kosong. Dia mengincar rumah atau toko yang ditinggal mudik pemiliknya. "Sebelumnya dia (tersangka Keni) pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena melakukan pencurian dan divonis penjara beberapa tahun. Namun setelah bebas, Keni kembali melakukan perbuatannya," kata AKBP Adanan.
Selain mesin pembuat kopi dan grinder, petugas juga menyita barang bukti tiga buah obeng, pisau dapur, dan satu unit motor dari tangan tersangka Keni Gunawan, warga Jalan Pagarsih, Gang Welas Asih Nomor 93/90 RT 11/07, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka Keni terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan adiknya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian," ucap AKBP Adanan.
Editor: Agus Warsudi