get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Bergilir Buruh Pabrik di Sukabumi

Pencuri Motor Bersenjata Api 6 Kali Beraksi di Sukabumi Diringkus Polisi

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:18:00 WIB
Pencuri Motor Bersenjata Api 6 Kali Beraksi di Sukabumi Diringkus Polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menunjukkan seni rakitan jenis Revolver yang dipakai tersangka R (baju oranye) untuk melakukan kejahatan. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap R (35), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku R yang selalu membawa senjata api saat beraksi ini, diringkus setelah mencuri motor di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabum  AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, dari tangan tersangka R, petugas diamankan senjata api (senpi) laras pendek rakitan. Tersangka mengaku, senpi rakitan itu dipakai saat beraksi untuk menakut-nakuti korban.

"Petugas reskrim mengungkap kasus tersebut dengan barang bukti senjata api laras pendek rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru kaliber 9 milimeter," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di ruang Command Center Polres Sukabumi, Rabu (15/12/2021).

AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, terkait asal usul senpi rakitan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan. "Untuk masalah senjata api dapat dari mana masih kami kembangkan, pelurunya dapat dari mana masih kami kembangkan," ujar AKBP Deddy Darmawansyah Nawirputra.

Dalam hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Sukabumi, tersangka R beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor, pertama di Saolin Cikidang pada Oktober 2021, kedua pada November di wilayah Kota Sukabumi, dan sisanya TKP di Cicurug pada Desember 2021.

Tersangka R mengaku sudah melakukan kejahatan di enam TKP, curanmor lima TKP dan satu aksi pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Cicurug. "Jadi jika ada korban atau kehilangan, bisa koordinasi ke reskrim untuk laporan. Kami akan perdalam lagi," tutur Kapolres Sukabumi.

AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengata, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.

"Tersangka kita kenakan undang-undang darurat, sedangkan untuk 6 TKP tersebut masih kami kembangkan lagi, ada satu TKP kita limpahkan ke Polres Sukabumi Kota, ancaman hukumannya 20 tahun," ucap AKBP Dedy.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut