Pencuri Mobil Milik Eks Kapolda Jabar, Ternyata Pernah Dihukum Kasus Pencabulan Sesama Jenis
TASIKMALAYA, iNews.id - Pelajar SMA di Kota Tasikmalaya yang mencuri mobil mantan Kapolda Jabar Irjen Anton Charlian, pernah terlibat kasus pencabulan sesama jenis. Namun pelajar itu kabur dari Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Ternyata pelaku pernah berperkara di Polres Tasikmalaya tahun 2016. Waktu itu yang bersangkutan melakukan pencabulan dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, Selasa (7/4/2020).
Yusuf mengatakan, saat itu pelajar SMA berinisial RO (16) warga Purbatu dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Tasimalaya pada tahun 2016 lalu. Namun usia masih dibawah umur, maka menjalani hukuman di Pondok Pesantren yang berada di daerah Pangandaran oleh LPKS.
"Sudah sidang tahun 2016 dititipkan di LPKS, namun melarikan diri," kata dia.
Sementara itu, pelaku RO mengaku pernah melarikan diri dari Pondok Pesantren lantaran terlibat kasus pencabulan sesama jenis. Korban teman sekolahnya usia 13 tahun.
"Setelah ditangkap, BAP, dibawa ke Pesantren. Lalu kabur sudah 6 bulan di sana," kata pelaku RO.
Seperti diketahui, Polres Tasikmalaya menangkap pelajar SMA inisial RO (16) setelah mencuri mobil milik mantan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charlian, Senin (6/4/2020). Pelaku RO mencuri mobil dan motor dari tempat pencucian kendaraan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 kuhp tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
Editor: Faieq Hidayat