get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 PO Bus Legendaris Asal Sukabumi yang Masih Bertahan Hingga Kini

Penculik Anak 9 Tahun di Citamiang Sukabumi Tertangkap, Tersangka Residivis Pencabulan

Senin, 18 Juli 2022 - 16:12:00 WIB
Penculik Anak 9 Tahun di Citamiang Sukabumi Tertangkap, Tersangka Residivis Pencabulan
MPA, tersangka penculik anak 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak pada 2016 lalu. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Selain itu, kata AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka MPA juga dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka MPA juga disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut