get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Bareskrim: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Penangguhan Penahanannya Ditolak Bareskrim Polri, Begini Sikap Doni Salmanan

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:46:00 WIB
Penangguhan Penahanannya Ditolak Bareskrim Polri, Begini Sikap Doni Salmanan
Doni Salmanan, saat memamerkan mobil mewahnya. (Foto: Instagram)

Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau TPPU.  

Doni Salmanan, afiliator platform Quotex dan Binary Option itu resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Pria yang kerap memamerkan kekayaannya itu dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE).

Kemudian, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut