get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Alasan UWKS Drop Out Resbob terkait Kasus Hina Suku Sunda

Penampakan Streamer Resbob usai Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Semarang

Senin, 15 Desember 2025 - 22:27:00 WIB
Penampakan Streamer Resbob usai Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Semarang
Penampakan terkini Streamer Resbob tersangka ujaran kebencian Suku Sunda saat ditangkap polisi di Kota Semarang. (Foto: ist)

"Nanti kita dalami kasusnya (motif). Video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami (motifnya), akan kita lakukan pemeriksaan," tutur Dirressiber.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. "Ancaman hukuman 6 tahun," ucap Kombes Resza.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut