Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan usai jadi Tersangka Kasus Hina Suku Sunda
BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat menghadirkan Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob, yang resmi ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda.
Mengenakan baju tahanan warna hijau muda, Streamer itu hanya bisa menundukkan wajahnya di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Rabu (17/13/2025).
Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, Resbob belum dijenguk oleh keluarganya. Saat ini, Resbob meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ujaran kebencian diucapkan Resbob di akun media sosialnya pada pekan lalu. Kala itu, Resbob tengah melakukan live streaming sambil mengendarai mobil.
Dalam siaran langsung tersebut, Resbob melontarkan ujaran kebencian dan hinaan terhadap Suku Sunda serta Viking Persib Club, organisasi suporter Persib Bandung. Potongan video dari siaran langsung itu kemudian viral di media sosial dan membuat geram masyarakat.
"Untuk itu kami hadir, Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Cyber Polda Jabar. Kita bergerak menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa dan sebagainya. Kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob," kata Kapolda Jabar didampingi Dirressiber Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dilansir dari iNews Bandung Raya.
Setelah dilaporkan ke polisi, ujar Irjen Rudi, tersangka Resbob berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kepolisian. Resbob kabur ke daerah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Akan tetapi pelarian tersebut berhasil dihentikan pihak kepolisian. Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Irjen Rudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Resbob menghina suku Sunda dan pendukung Persib demi mendapatkan saweria dari penonton saat live streaming. Sebab sebagaimana diketahui, Resbob bekerja sebagai konten kreator.
"Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ujar Irjen Rudi.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," tutur Kapolda.
Dalam membuat konten, Resbob diketahui tidak melakukannya sendirian. Tersangka dibantu oleh dua temannya. Saat ini penyidik Ditressiber Polda Jabar tengah mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
"Ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," kata Rudi.
Editor: Kastolani Marzuki