Penampakan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan saat Ditahan Kejari Cirebon
CIREBON, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rtan) Kelas 1 Cirebon hingga 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, penahanan ketujuh tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
“Penetapan dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat,” ujar Yudhi dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025) malam.
Kasus ini mencuat dari proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon dengan sumber anggaran dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024. Nilai total kontrak proyek mencapai lebih dari Rp3,5 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp2,6 miliar.
Menurut Kejari, proyek di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,88 miliar. Dalam proyek ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AP, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), DT, pengendali pelaksana pekerjaan, dan RSW, pengendali pengawasan pekerjaan.
Sementara proyek di Kecamatan Losari senilai Rp1,65 miliar melibatkan lima tersangka, yaitu, AP (juga terlibat di proyek Lemahabang), OK, C, LM, dan T.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan,” tutur Yudhi.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, ketujuh tersangka digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.
Kejaksaan memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah,” kata Yudhi.
Editor: Kastolani Marzuki