Pemudik Bawa Keluarga ke Kota Bandung Diminta Patuhi Aturan Administrasi
BANDUNG, iNews.id - Para pemudik yang membawa keluarga ke Kota Bandung diminta memtahui aturan administrasi. Mereka wajib melaporkan diri ke dinas terkait.
Pelaksana harian (plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemudik yang membawa keluarga ke Bandung harus dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Operasi yustisi akan dilaksanakan petugas Disdukcapil Kota Bandunng di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang.
Diketahui, Terminal Cicaheum melayani penumpang ke selatan dan timur, seperti kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sedangkan Terminal Leuwipanjang melayani penumpang ke arah barat, seperti Jabodetabek, Banten, dan Sumatera.
"Di Cicaheum dan Leuwipanjang banyak arus balik, sehingga disdukcapil sudah ada di sana dan melakukan pencatatan terhadap para pendatang agar mereka mengikuti aturan administrasi kependudukan," ujar Ema Sumarna.
Para camat dan lurah, tutur plh Wali Kota Bandung, diinstruksikan segera berkoordinasi dengan RT RW terkait kedatangan warga pendatang baru.
Perlu adanya pencatatan dan pemantauan agar tidak ada kecolongan di wilayahnya terdapat pertambahan penduduk.
"Harapan kami jangan sampai pendatang menjadi beban. Mudah-mudahan mereka punya skill kemampuan, sehingga di sini tidak menjadi pengangguran, harapannya seperti itu," ucapnya.
Ema Sumarna optimitis warga datang bisa ikut meningkatkan perekonomian Kota Bandung sehingga tidak ada kebijakan untuk pemulangan atau apa pun jika ditemukan penduduk baru yang belum bekerja.
"Bandung ini kota terbuka. Mudah-mudahan selain mereka punya niat dan semangat untuk hidup di Kota Bandung dan tidak menjadi pengangguran, para pendaatang bisa berinisiatif sendiri untuk mencari pekerjaan," ujar Ema Sumarna.
"Yang terpenting itu tercatat dulu di Disdukcapil dan kita doakan agar orang yang datang ke Bandung itu mendapatkan keberkahan," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi