get app
inews
Aa Text
Read Next : Berbuat Onar di Warungkiara Sukabumi, 2 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi

Pemuda Mabuk Acungkan Celurit ke Warga di Tipar Sukabumi, Pelaku Diamankan Polisi 

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:17:00 WIB
Pemuda Mabuk Acungkan Celurit ke Warga di Tipar Sukabumi, Pelaku Diamankan Polisi 
Pemuda berinisial MRH sedang dimintai keterangan oleh polisi terkait asksi meresahkan yang dilakukannya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Hingga saat ini, lanjut Arif, remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatannya, MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Arif 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut