Pemuda Mabuk Acungkan Celurit ke Warga di Tipar Sukabumi, Pelaku Diamankan Polisi
Kamis, 15 Desember 2022 - 12:17:00 WIB

Hingga saat ini, lanjut Arif, remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Arif
Editor: Asep Supiandi