Pemuda Diculik dan Dipukuli dari Kopo Bandung hingga Rest Area Km 125 Cimahi

Aris Raspati menuturkan, berdasarkan keterangan korban AGR, pelaku yang berjumlah dua orang berbagi peran. Satu mengemudi dan satu lainnya menginterogasi korban sambil memukul dan menodongkan senjata api.
Pelaku menghentikan mobil di rest area Km 125 dan kembali memukuli AGR. Saat itu, pelaku menyuruh korban menelepon keluarga untuk meminta tebusan sebesar Rp3 juta agar korban dibebaskan.
"Setelah dianiaya adik saya diturunkan di rest area (Km 125) dan pelaku pergi meninggalkan adik saya di sana. Untungnya, HP adik saya tidak dibawa. Jadi korban pulang naik angkot ke mal tempat motornya diparkir," tutur dia.
Korban AGR, kata Aris Raspati, telah melaporkan penculikan, penganiayaan, dan penodongan senjata api tersebut ke Polres Cimahi pada Minggu 11 Juni 2023 dini hari.
Dalam laporannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Kita juga sudah mengantongi hasil visum, korban mengalami pergeseran tulang di bagian hidung. Semoga polisi bisa menangkap pelaku," ucap Aris Raspati.
Editor: Agus Warsudi