Pemuda di Bandung Bunuh Teman gegara Cekcok saat Pesta Miras
Rabu, 04 September 2024 - 16:19:00 WIB
Kemudian, pelaku menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah korban mengembuskan napas terakhir.
"Akibat perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek.
Editor: Donald Karouw