get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Pemuda di Bandung Bunuh Teman gegara Cekcok saat Pesta Miras

Rabu, 04 September 2024 - 16:19:00 WIB
Pemuda di Bandung Bunuh Teman gegara Cekcok saat Pesta Miras
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Toriji saat ekspose kasus pembunuhan di Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Kemudian, pelaku menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah korban mengembuskan napas terakhir.

"Akibat perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut