Pemprov Jabar Pesan 2 Alat Pemusnah Sampah Stungta X Pindad
BANDUNG, iNews.id - Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) menandatangani kerja sama pengadaan dua unit alat pengolahan residu sampah atau incinerator Stungta X Pindad. Alat ini akan digunakan untuk memusnahkan sampah non-organik tanpa mencemari lingkungan.
Penandatangan kerja sama pengadaan dilakukan Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad (Persero) Heri Heriswan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) di Bandung, Jalan Barat.
Penandatanganan kontrak pengadaan incinerator dilaksanakan oleh Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad Heri Heriswan dengan PPK Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Rd Yudi Raksa Samudra.
Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad Heri Heriswan mengatakan, terima kasih Disperkim Jabar yang mendukung PT Pindad dengan menggunakan alat pembakar sampah dalam negeri, Stungta X Pindad.
Stungta X Pindad diharapkan dapat menjadi solusi pengolahan sampah di Jawa Barat. “Mudah-mudahan masalah persampahan dapat terselesaikan, sehingga lingkungan bersih, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengolah sampah,” kata Heri.
Kepala Dinas Disperkim Jawa Barat Boy Iman Nugraha mengatakan, percaya terhadap produk Pindad berkualitas. "Kami mengharapkan kerja sama ini terus berlanjut dan semoga pengadaan dua unit Stungta X Pindad ini menjadi trigger provinsi lain menggunakan produk dalam negeri buatan PT Pindad.
Editor: Agus Warsudi