Pemkot Bandung Gandeng Personel TNI dan Polri untuk Amankan Aset Kebun Binatang

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menggandeng personel TNI dan Polri untuk mengamankan aset Kebun Binatang Bandung. Rencana tersebut menyusul dilayangkannya surat teguran ketiga kepada Yayasan Kebun Binatang Bandung.
"Setelah surat teguran ketiga, memang selanjutnya adalah melakukan ketentuan sesuai SOP Satpol PP dan perda, yaitu tentang pengamanan fisik. Jadi bukan eksekusi. Tapi kami hanya pengamanan aset lahan Pemkot Bandung," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Selasa (25/7/2923).
Pengamanan tersebut, ujar Rasdian Setiadi, meliputi pengecekan pagar, penjagaan, melaksanakan penertiban jika ada yang menguasai, termasuk penyegelan. Namun dia belum bisa memastikan kapan waktu pengambilalihan lahan tersebut.
"Setelah SP3 memang tidak ditentukan waktunya. Bisa hari ini, besok, atau lusa. Kami juga melihat kesiapan Pemkot Bandung untuk hindari hal yang tidak diinginkan. Kalau ada perlawanan, itu hak bonbin, " ujar Rasdian Setiadi.
Satpol PP Kota Bandung, tutur Kasatpol PP Kota Bandung, telah melakukan langkah antisipasi dengan menggandeng TNI dan Polri. Semua antisipasi telah dilakukan, termasuk jika ada perlawanan dan tindakan anarkistis. "Kami libatkan TNI dan Polri. Karena ini milik pemerintah. Negara tidak boleh kalah, " tutur Kasatpol PP Kota Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung melayangkan surat teguran terakhir atau SP3 kepada pengelola Kebun Binatang Bandung. Surat teguran ini sebagai tindak lanjut rencana pengamanan aset Kebun Binatang.
Surat tersebut dilayangkan Pemkot Bandung, hari ini Senin (24/7/2023), sebagai peringatan terakhir.
"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," tutur Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.
"Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakkan hukum Perda Barang Milik Daerah Nomor 12 tahun 2018," ujarnya.
Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.
Editor: Agus Warsudi