get app
inews
Aa Text
Read Next : 102 Warga Sukasenang Garut Gembira Dapat BST Dana Desa yang Dibagikan Door to Door

Pemkab Garut Bebaskan PPN Transaksi Hotel dan Restoran

Jumat, 06 Agustus 2021 - 22:52:00 WIB
Pemkab Garut Bebaskan PPN Transaksi Hotel dan Restoran
Objek wisata di Kabupaten Garut. (Foto: ANTARA)

GARUT, iNews.id - Pemkab Garut, Jawa Barat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) setiap transaksi pembayaran hotel, restoran, dan kafe untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini menjadi angin segar para pelaku usaha di Garut.

"Dispensasi pajak itu diberikan kepada pengunjung, yang 10 persen itu (PPN) 'kan pengunjung," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Jumat (6/8/2021).

Rudy menyatakan sebelumnya masyarakat yang menginap di hotel, maupun makan di restoran dan kafe di Kabupaten Garut harus memenuhi kewajibannya membayar PPN sebesar 10 persen.

Namun sejak diterapkan PPKM, kata dia, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak tersebut melainkan hanya cukup membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan. "Bebas pajak kalau Rp500 ribu ya Rp500 ribu bayarnya, kalau ada kelebihan bisa komplain," ujarnya.

Kebijakan bebas bayar PPN itu, tutur Bupati, sudah diberlakukan oleh Pemkab Garut sejak Juli 2021 sampai Agustus 2021, atau tergantung kondisi di lapangan. "Dimulainya Juli, sampai nanti, sampai akhir Agustus," tutur Bupati.

Rudy mengatakan, keberadaan hotel dan restoran telah cukup besar menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkab Garut. Hasil laporan di lapangan, besaran PAD dari hotel ada yang sampai di atas Rp100 juta lebih per bulan. "Yang bagus itu hanya dua (hotel) Santika dan Cahaya Villa, itu di atas Rp100 juta per bulan," ucap Rudy.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut