Pemerintah Minta Daerah Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif, Ini Sikap Bupati Bandung Barat

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah pusat meminta daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan merespons kebijakan itu.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, BBN 2 harus dihapuskan. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menghapus, meringankan, dan menghapus pajak apa pun.
Terkait kebijakan itu, kata Hengki Kurniawan, Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pusat termasuk terkait kebijakan tersebut.
"Kalau memang itu kebijakan pusat, kami akan ikut. Teknisnya seperti apa saya belum tahu, tapi akan minta dinas terkait untuk merapatkannya," kata Bupati Bandung Barat, Rabu (15/3/2023).
Hengki Kurniawan menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) kreatif untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor.
Ketika ada pendapatan yang berkurang atau tidak mencapai target, diharapkan bisa tertutupi oleh potensi lain. Salah satunya dari pemasukan retribusi daerah.
Orang nomor satu di KBB ini telah meminta Bapenda KBB agar jadi koordinator pendapatan supaya lebih terarah. Misalnya memetakan wilayah yang NJOP-nya naik, salah satunya kawasan Kota Baru Parahyangan.
Kemudian dari beroperasinya Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) harapannya dapat memunculkan wajib pajak baru.
"Saat ini PAD dari restoran dan hotel cukup bagus. Ke depan properti juga punya potensi sangat bagus di KBB dan itu bisa jadi penyumbang PAD potensial. Sebab BPHTB masih jadi penyumbang PAD terbesar di KBB," ujar Hengki.
Bupati Bandung Barat meminta perizinan bagi investor dipermudah oleh Dinas Perkim, PUTR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Perizinan jangan dibuat lama agar investor juga semangat menanamkan modalnya di KBB. Intinya PAD harus terus digenjot, memang ada yang turun tapi ada juga yang naik," tutur dia.
Pada 2023, kata Hengki Kurniawan, Pemda KBB menargetkan realisasi total pajak dan retribusi sebesar Rp539 miliar.
Jumlah tersebut bertambah hampir Rp60 miliar dibandingkan target realisasi pajak 2022 lalu yang hanya sebesar Rp480 milar. Salah satu yang digenjot adalah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB Duddy Prabowo mengatakan, untuk meningkatkan PAD itu, Bapenda telah menyiapkan beberapa strategi.
"Seperti stimulus, penghapusan denda, dan pemberian diskon PBB-P2 bagi wajib pajak (WP) sebesar 15 persen," kata Duddy Prabowo.
Editor: Agus Warsudi